Turut bersimpati sedalam2nya atas segala penderitaan,fisik dan batin, yang dirasakan kaum wanita di negara Iran. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan tinggi terhadap para pejuang hak asasi wanita di Iran yang telah berhasil, secara relatif, mengangkat hak dan martabat kaum wanita dari keterpurukan di masa lalu. Sungguh sebuah hasil yang sangat indah bila kita melihat para wanita iran, yang cantik2, tersenyum bebas tanpa takut oleh kungkungan islam yang mengerikan.
Perkembangan Iran 5 tahun terakhri menunjukkan betapa cerahnya masa depan negara tersebut dalam keterlibatannya di kancah kemajuan sains teknologi dan kebudayaan umat manusia. Selamat sekali lagi.
Banyak pegiat hak perempuan di Iran mengatakan dalam beberapa tahun terakhir kaum wanita di negara itu berhasil mencapai banyak kemajuan. Hal ini cukup menggembirakan, terutama mengingat bagaimana perlakuan pemerintah ayatullah terhadap wanita di masa sebelumnya. Tampaknya kaum wanita telah bangkit dari penindasan besar2an kaum pria di iran.
Mari kita melihat kemasa lalu, sekedar merenungi betapa wanita iran di masa lalu, masa revolusi islam. Mengalami kondisi yang begitu menyedihkan dan memprihatinkan.
Para mullah mendasari penindasan hak2 perempuan iran berdasarkan ayat2 berikut:
[2:222] Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Ditafsirkan sebagai bukti bahwa haid itu adalah penyakit.
[4:24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu2. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ditafsirkan bahwa laki2 dapat memiliki rekan seks lain selain 4 istri yang berstatus hamba sahaya.
[4:34] Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ditafsirkan bahwa laki2 bisa memukul wanita bila ia curiga pada wanita itu.
[2:223] Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Mari kita lihat bagaimana penerapan para mullah di masa lalu terhadap wanita dengan berlandaskan ayat2 di atas.
1. Memakai jilbab adalah wajib bagi wanita. Jika tidak hukumannya mati karena di anggap murtad.
2. Istri adalah tanah tempat bercocok tanam yang perannya hanya sebagai pelayan seks dan beranak.
3. Wanita Iran dilarang belajar pertanian, permesinan, arkeologi, perawatan musium, keterampilan, dll.
4. Laki2 berhak menikahi maksimal 4 istri dan tak terhingga banyaknya hamba sahaya, yang dapat diceraikan semaunya.
5. Usia kawin untuk wanita minimal 9 tahun. Ini mencontoh Muhmmad yang menikahi Aisyah pada usia 6 tahun (padahal ia sudah berusia 51 tahun), dan melakukan seks dengannya pada usia 9 tahun. Pedophilia?
6. Seorang wanita iran yang menikah dengan orang asing mesti mendapatkan izin tertulis dari mendagri
7. Suami berhak menceraikan istrinya. Istri tidak memiliki hak apapun untuk bercerai dengan suaminya.
8. Istri harus mendapat izin dari suami sebelum berpergian, bekerja, ikut organisasi, kuliah atau mengunjungi keluarga atau teman.
9. Suami berhak memberikan hukuman fisik pada istri bila perlu.
10. Istri yang dituduh zina oleh suaminya, bahkan kadang tanpa bukti, dihukum rajam sampai mati. Caranya, sang wanita dimasukkan ke dalam lumpur hingga sebatas leher. Kepalanya dicukur. Lalu dilempari batu hingga mati.
11. Tahanan politik wanita dipandang sebagai penjahat perang yang berstatus tawanan sehingga boleh diperkosa.
12. Bila perawan dijatuhi hukuman mati, ia harus di setubuhi terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Hal ini dilandaskan bahwa perawan juga masuk surga, sehingga mulah ingin meyakinkan agar sang wanita tidak dapat masuk surga.
13. Data yang berhasil diperoleh dari Komisi Hak2 Perempuan iran mengungkapkan, antara tahun 1981 hingga 1990, 1428 wanita dihukum mati, 187 di antaranya berusia dibawah 18 tahun. 9 Diantaranya dibawah 13 tahun. Yang termuda berusia 10 tahun, dan yang tertua berusia 70 tahun.
Bukankah rasul telah mengatakan kalau Mayoritas penghuni neraka adalah kaum wanita? Sigh…
& Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar

islam hanyalah agama tai anjing !!!!
muhamad juga anjing !!!
quran juga anjing !!!
para bajingan iran juga anjing !!!!
bwat semua wanita iran yg tertindas >> berontaklah kalian kami selalu bersama kalian para humanis sejati salam perjuangan …
dasar islam anjing !!!!!
Lu tuh yang anjing. bahkan lu semua lebih najis dari pada tai anjing.